PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 7
(1).Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat milyard delapan ratus juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
