PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 6
(1) Perusahaan berusaha dalam lapangan penyediaan tenaga listrik, gas dan kokas diseluruh wilayah INDONESIA dalam arti seluas-luasnya, terutama dengan tujuan mempertinggi derajat hidup masyarakat umum. (2) Untuk mencapai tujuan tersebut diatas ini Perusahaan antara lain : a. mengeksploitasikan dan memperkembangkan perusahaanperusahaan listrik, gas dan kokas ; b. membangun alat-alat penghasil tenaga listrik, gas dan kokas baru, baik dalam bentuk tunggal, maupun dalam bentuk serba guna dan mengeksploitasikannya ; c. turut serta membangun dalam lain-lain usaha yang ada hubungannya dengan penghasilan tenaga listrik, gas dan kokas ; d. mengatur produksi, distribusi dan penggunaan bahan- bahan dan alat- alat listrik, gas dan kokas. MODAL
