PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1961. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 88.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DI CETAK ULANG
