Pasal 20
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 19 disisihkan untuk : a. dana pembangunan semesta sebesar 55%; b. cadangan ...
b. cadangan umum 20% sampai cadangan tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan dan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentase masing- masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan sumbangan ganti rugi termaksud pada ayat (1) setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN
