PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 188965A
PRESIDEN
4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh Pemndang-undangan dan strasi Hukum,
C ,ilrr
Sihwati Lestari
SK No 190156A
PRESIDEN
