PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar paling banyak Rp2.564.71O.242.OOO,OO (dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Rekening Dana Investasi (RDD, Subsidiary Loan Agreement (Sl,A), dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan Perjanjian sebagaimana tercantlrm dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
