Pasal 62
BAB 8 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap
pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan.
(2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kepala dinas di kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 26
(4) Menteri dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan
masyarakat.
