PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 22
(1) Penerimaan mahasiswa baru program pendidikan
sarjana diselenggarakan melalui pola seleksi nasional, mandiri, atau pola penerimaan lainnya.
(2) Selain penerimaan mahasiswa baru program
pendidikan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), IPB melakukan penerimaan mahasiswa baru
program pendidikan pascasarjana, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa IPB
setelah melalui mekanisme seleksi.
(4) Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan melalui
transfer dari perguruan tinggi lain melalui penyetaraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penerimaan
mahasiswa baru serta persyaratan dan tata cara untuk menjadi mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 23 . . .
