Pasal 105
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 164
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
I. UMUM
Perguruan tinggi di dunia lahir dan berkembang sebagai bagian dari hasil proses perkembangan peradaban umat manusia yang terus berkembang dari zaman ke zaman. Bahwa sesungguhnya pada saat ini lembaga pendidikan tinggi di dunia telah sampai pada era perguruan tinggi modern yang bercirikan adanya tanggung jawab akademik, etik, sosial, dan budaya yang melekat padanya. Oleh karena itu, maka setiap insan akademik pada setiap perguruan tinggi dituntut untuk senantiasa berada pada garda terdepan dalam mengembangkan peradaban umat manusia ke arah yang lebih maju, bersusila, dan paripurna, khususnya dalam menjaga dan mengembangkan harkat dan martabat bangsanya.
Sejalan dengan kenyataan tersebut, maka perguruan tinggi di Indonesia dituntut untuk berperan secara optimal dalam upaya mewujudkan cita-cita kehidupan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, berasaskan Pancasila. Peran optimal ini dapat diwujudkan dengan menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia terdidik, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta budaya bangsa yang mengakar pada karakter unggul dan jati diri bangsa Indonesia.
Keberadaan . . .
Keberadaan IPB tidak dapat dilepaskan dari sejarah masa lalunya. Sejarah IPB dimulai dari tanggal 1 September 1940, pada saat itu perkuliahan di Faculteit van Landbouwwetenschap (Fakultas Ilmu Pengetahuan Pertanian) di Bogor dimulai. Penetapan pendiriannya didasarkan atas Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 16 tanggal 25 September 1940. Pendirian Faculteit van Landbouwwetenschap ini kemudian dikukuhkan lagi dengan Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie (Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 31 Oktober 1941 Nomor 16 yang berlaku surut ke tanggal 1 September 1940). Pada masa pendudukan Jepang, perguruan tinggi atau Fakultas Pertanian tidak dibuka. Pada tanggal 21 Januari 1946 dalam rangka mengembalikan kekuasaan, Pemerintah Belanda mendirikan Nood-Universiteit (Universitas Darurat) yang memiliki 5 (lima) fakultas dengan Landbouwkundige Faculteit (Fakultas Pertanian) sebagai fakultas keempat. Landbouwkundige Faculteit atau Faculteit van Landbouwwetenschap di Bogor mempunyai Jurusan Pertanian dan Jurusan Kehutanan. Pada tahun 1947 di Bogor didirikan Diergeneeskundige Faculteit atau Faculteit der Diergeneeskundige (Fakultas Kedokteran Hewan) berdasarkan Keputusan Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 10 pada tanggal 26 Juni
- Nood-Universiteit kemudian berganti nama menjadi Universiteit van Indonesie yang dikukuhkan melalui Keputusan Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 1 tanggal 12 Maret 1947. Secara organik Faculteit van Landbouwwateschap dan Faculteit voor Diergeneeskundige bernaung di bawah Universiteit van Indonesie. Pada masa pendudukan Belanda tersebut, pemerintah Indonesia mendirikan Balai Perguruan Tinggi Indonesia. Pada penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, termasuk di dalamnya adalah penyerahan Universitet van Indonesie. Setelah penyerahan tersebut Universitet van Indonesie digabung dengan Balai Perguruan Tinggi Indonesia dengan 9 (sembilan) fakultas di dalamnya termasuk Fakultas Pertanian dan Fakultas Kedokteran Hewan yang berada di Bogor.
Pada . . .
Pada tahun 1950, Faculteit van Landbouwwetenschap berubah nama menjadi Fakultet Pertanian dengan 3 (tiga) jurusan, yaitu Sosial Ekonomi, Pengetahuan Alam, dan Kehutanan, sedangkan Faculteit voor Diergeneeskunde berubah nama menjadi Fakultet Kedokteran Hewan. Pada tanggal 27 April 1952 dilakukan peletakan batu pertama gedung Fakultet Pertanian, Universitet Indonesia di Baranangsiang, Bogor oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno. Pada tahun 1960, Fakultas Kedokteran Hewan menjadi Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan.
Pada tanggal 1 September 1963, Institut Pertanian di Bogor didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1963. Pendirian Institut Pertanian tersebut selanjutnya disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 1965 dengan nama Institut Pertanian Bogor. Tanggal 1 (satu) bulan September ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) IPB.
Pada saat didirikan, IPB terdiri dari 5 (lima) fakultas, yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Perikanan, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Kehutanan. Pada tahun 1964 didirikan Fakultas Teknologi dan Mekanisasi Pertanian, yang pada tahun 1968 berubah nama menjadi Fakultas Mekanisasi dan Teknologi Hasil Pertanian, dan tahun 1981 berubah nama menjadi Fakultas Teknologi Pertanian. Pada tahun 1981 didirikan Fakultas Sains dan Matematika, yang pada tahun 1983 berubah nama menjadi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Pada tahun 1996 Fakultas Perikanan berubah nama menjadi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Pada tahun 2001 didirikan Fakultas Ekonomi dan Manajemen, dan pada tahun 2005 didirikan Fakultas Ekologi Manusia.
IPB . . .
IPB adalah perintis pendirian Sekolah Pascasarjana di Indonesia. Pada tahun 1975 untuk pertama kalinya di Indonesia didirikan Sekolah Pascasarjana IPB. Sekolah tersebut kemudian berganti nama menjadi Fakultas Pascasarjana pada tahun 1980, berubah menjadi Program Pascasarjana pada tahun 1990, dan kembali menjadi Sekolah Pascasarjana pada tahun 2000.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli madya di bidang pertanian, IPB mendirikan Program Diploma tahun 1979. Pada tahun 1980, Program Diploma berubah menjadi Fakultas Non Gelar Teknologi Pertanian yang lebih dikenal dengan nama Fakultas Politeknik Pertanian. Pada tahun 1992, Fakultas Non Gelar Teknologi Pertanian dilebur dan penyelenggaraan program diploma diintegrasikan ke masing-masing fakultas pengampu, dan selanjutnya pada tahun 2004 berubah menjadi Direktorat Program Diploma. Pada tahun 2008 kembali menjadi Program Diploma.
Pada tahun 2000 IPB telah ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun
- Pada tahun 2006 dilakukan penetapan kekayaan awal IPB yaitu kekayaan negara yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 698/KMK.6/2006. Pada tahun 2012, IPB ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri badan hukum dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada saat penetapan tersebut, IPB terdiri atas 9 (Sembilan) fakultas, yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Peternakan, Fakultas Kehutanan, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, dan Fakultas Ekologi Manusia.
Sejarah . . .
Sejarah pendirian IPB dilandasi oleh adanya keinginan politik negara dan bangsa Indonesia yang sangat kuat untuk menjawab permasalahan bangsa dan negara pada masa itu, terutama dalam mencukupi kebutuhan pangan, yang diyakini sebagai persoalan hidup mati suatu bangsa. Atas dasar ini, maka kepada IPB negara memberikan mandat untuk mengembangkan sumber daya manusia terdidik serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bidang pertanian. Sejalan dengan perkembangan permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia yang tidak terlepas dari perkembangan permasalahan seluruh umat manusia di dunia, mandat yang diberikan negara kepada IPB terus meningkat. IPB diberi mandat untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi dalam rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang mendukung berkembangnya pertanian dalam arti luas untuk pembangunan pertanian Indonesia, dengan kompetensi utama pertanian tropika. Mandat negara kepada IPB ini merupakan jiwa dan semangat IPB dalam menyelenggarakan program tridharma perguruan tinggi sebagai kewajiban yang melekat padanya.
Selanjutnya, sebagai landasan berpijak bagi IPB dalam melaksanakan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi yang melekat padanya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh negara kepada IPB, yaitu mengembangkan sumberdaya manusia terdidik serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bidang pertanian dalam arti luas itu, maka disusunlah Statuta IPB yang merupakan pedoman dasar penyelenggaraan IPB sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Statuta IPB.
II. PASAL DEMI PASAL
