PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA...
Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur Pemerintah dibebastugaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Anggota Komisi Pemeriksa, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
