PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA...
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
(1) PRESIDEN selaku Kepala Negara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dari calon sebagiamana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebagai anggota Komisi Pemeriksa. (2) Anggota Komisi Pemeriksa sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat yang terbagi secara berimbang.
