Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
(1) Pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN selaku Kepala Negara. (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Pemeriksa, seorang calon sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 75 (tujuh puluh lima) Tahun;
d. sehat jasmani dan rohani; e. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih; dan f. mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang tertentu sesuai dengan Sub Komisi yang ditetapkan untuk pengangkatan yang bersangkutan.
