PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengawasan aparatur negara.
- UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
