PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "INDAH KARYA"
Pasal 7
(1) Modal perusahaan ditetapkan Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sub b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
