PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "INDAH KARYA"
Pasal 6
Perusahaan berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, penaksiran barang-barang tidak bergerak dan lain-lain pekerjaan yang dapat dipandang sebagai pekerjaan biro arsitek, dan melakukan segala tindakan yang ada hubungannya dengan pekerjaan- pekerjaan tersebut. MODAL ...
MODAL
