PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional", yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp25O.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O16.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
_rlp,4€ #.)
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan -undangan,
Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional dalam rangka mendorong percepatan penyediaan perumahan ralryat melalui pengadaan lahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor' 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor se07);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor as5s);
