PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 84
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
Pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 harus disesuaikan dengan kebutuhan dan umur Anak.
