PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 83
BAB 4 — PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR
(1) Program pembimbingan terhadap Anak dilakukan dengan
tujuan memberikan keterampilan.
(2) Program pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
bimbingan keagamaan;
bimbingan . . .
bimbingan intelektual dan perilaku;
bimbingan keterampilan;
bimbingan profesional; dan
bimbingan kesehatan jasmani dan rohani.
