PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 61
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana.
(2) Hakim menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
