Pasal 60
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan
penghentian penuntutan dengan ketentuan:
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat penetapan pengadilan diterima, jika kesepakatan Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali;
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara diterima, jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat;
dalam . . .
- dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara diterima, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS; atau
- dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara diterima, jika seluruh kesepakatan Diversi telah dilaksanakan.
(2) Surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekaligus memuat penetapan status barang bukti sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3) Surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Hakim dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
