PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 56
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Hakim meminta para pihak untuk melaksanakan
kesepakatan Diversi setelah menerima penetapan.
(2) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi.
