PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 55
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal musyawarah Diversi mencapai kesepakatan,
Hakim menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Ketua . . .
(2) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan
kesepakatan Diversi sekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Hakim, Penuntut Umum, dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
