PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai
kesepakatan, Penuntut Umum membuat laporan dan berita acara proses Diversi.
(2) Penuntut Umum melimpahkan perkara kepada
pengadilan.
