PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (2) dipimpin oleh Penuntut Umum sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator.
(2) Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang
tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
(3) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).
