PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai
kesepakatan, Penyidik membuat laporan dan berita acara proses Diversi.
(2) Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut
Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
