PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai wakil fasilitator.
(2) Musyawarah Diversi dihadiri oleh Anak dan/atau orang
tua/Wali, korban, atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, dan/atau Pekerja Sosial Profesional.
(3) Musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
