PP
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014
,
ttd.
