PP
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Hang Nadim Batam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
