PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Bolakme di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah: a. Desa Bolakme; b. Desa Tagime; c. Desa Munak; d. Desa Trilingga; e. Desa Ilugwa; f. Desa Wallo; g. Desa Porome; h. Desa Yelengga; i. Desa Bugi; j. Desa Danama; k. Desa Kalarin; l. Desa Melenggama; m. Desa Tanahmerah. (2) Wilayah Kecamatan Bolakme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kelila. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Bolakme, maka wilayah Kecamatan Kelila dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bolakme sebagaima dimaksud pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bolakme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Bolakme.
