Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Anggruk di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah: a. Desa Yaholikma; b. Desa Herek; c. Desa Mimbaham; d. Desa Heriapini; e. Desa Pelentum; f. Desa Ubahak; g. Desa Saruk; h. Desa Walma; i. Desa Solinggul; j. Desa Siwikma; k. Desa Piliam; l. Desa Pontenpelek; m. Desa Pontenikma; n. Desa Sali; o. Desa Kosarek; p. Desa Nohomas; q. Desa Sosowikma; r. Desa Pini; s. Desa Kona; t. Desa Endoman; u. Desa Nipsan; v. Desa Lelambo; w. Desa Tibul; x. Desa Sobundalek; y. Desa Nalca. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Anggruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Yaholikma. (3) Wilayah Kecamatan Anggruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kurima.
