PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Ninia di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Ninia; b. Desa Korupun; c. Desa Holuwon; d. Desa Yabi; e. Desa Kabianggama; f. Desa Landa; g. Desa Bomela; h. Desa Wanem; i. Desa Sumo; j. Desa Suntamon; k. Desa Soba; (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ninia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Ninia. (3) Wilayah Kecamatan Ninia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kurima.
