PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 4
(1) Membentk Kecamatan Kobakma di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kobakma; b. Desa Wanggulom; c. Desa Seralema; d. Desa Gimbis; e. Desa Boroges; f. Desa Anduang; g. Desa Luarima; h. Desa Ninugagas. (2) Wilayah Kecamatan Kobakma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan
bagian dari wilayah Kecamatan Bokondini. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kobakma, maka wilayah Kecamatan Bokondini dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kobakma sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Kobakma.
