Pasal 31
(1) Membentuk Kecamatan Kurik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Merauke, yang meliputi wilayah:
a. Desa Harapan Makmur; b. Desa Kumbe; c. Desa Onggari; d. Desa Rawasari; e. Desa Padang Raharja; f. Desa Kurik; g. Desa Telagasari; h. Desa Sumber Rejeki; i. Desa Jaya Makmur. j. Desa Koa; k. Desa Sumber Mulya; l. Desa Kaliki; m.Desa Ivimahad; n. Desa Kaliburse; o. Desa Domande; p. Desa Baad; q. Desa Senegi; r. Desa Wajau; s. Desa Salor Indah; t. Desa Suka Maju.
(2) Wilayah Kecamatan Kurik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Merauke; (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kurik, maka wilayah Kecamatan Merauke dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kurik sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kurik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Harapan Makmur.
