PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 30
(1) Membentuk Kecamatan Ikrar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire, yang meliputi wilayah:
a. Desa Idakebo; b. Desa Pugatadi I; c. Desa Pugatadi II; d. Desa Ikrar; e. Desa Tibai; f. Desa Boduda; g. Desa Upapuga; h. Desa Yatapoga; i. Desa Bunauwo. (2) Wilayah Kecamatan Ikrar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kamu; (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ikrar, maka wilayah Kecamatan Kamu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ikrar sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ikrar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Idakebo.
