PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 26
(1) Membentuk Kecamatan Aranday di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari, yang meliputi wilayah:
a. Desa Aranday; b. Desa Tomu; c. Desa Taroi; d. Desa Weriagar; e. Desa Kalitami; (2) Wilayah Kecamatan Aranday sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bintuni. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Aranday, maka wilayah Kecamatan Bintuni
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Aranday sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aranday sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Aranday.
