PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 25
(1) Membentuk Kecamatan Masni di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari, yang meliputi wilayah:
a. Desa Sumber Boga; b. Desa Prafi Barat; c. Desa Muara Prafi; d. Desa Kaironi; e. Desa Masni; f. Desa Macuan; g. Desa Sidey; h. Desa Waryori; i. Desa Bowi Subur; j. Desa Mokwan;
(2) Wilayah Kecamatan Masni sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manokwari. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Masni, maka wilayah Kecamatan Manokwari dikurangi dengan wilayah Kecamatan Masni sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Masni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Sumber Boga.
