PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 17
(1) Membentuk Kecamatan Abenaho di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Abenaho; b. Desa Wambalfak; c. Desa Landikma; d. Desa Wadangku. (2) Wilayah Kecamatan Abenaho sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kuruluk. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Abenaho, maka wilayah Kecamatan Kuruluk dikurangi dengan wilayah Kecamatan Abenaho sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Abenaho sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Abenaho.
