PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 16
(1) Membentuk Kecamatan Hubikosi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Hubikosi; b. Desa Habema; c. Desa Ibele; d. Desa Heatnem; e. Desa Kosihilapok; (2) Wilayah Kecamatan Hubikosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wamena. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Hubikosi, maka wilayah Kecamatan Wamena dikurangi dengan wilayah Kecamatan Hubikosi sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Hubikosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Hubikosi.
