PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI PERTANIAN, ttd (SADJARWO) MENTERI PERDAGANGAN, ttd (SOENARDJO) Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 172
