PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAN...
Pasal 1
Pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604), untuk tahun 1958, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1958, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah INDONESIA. Pasal II…
