PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 4
(1) Kepada pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi
Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c berupa produk cetakan dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berupa produk digital dikenai tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya . . .
(2) Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama
dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
