PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
(1) Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan
tata cara pengenaan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
