PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 21
BAB 6 — ### MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh instansi yang berwenang dan dapat
melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam mitigasi bencana.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Evaluasi
