PP
PERUBAHAN ATAS
Pasal 67A
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja MRP untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan melanggar hukum.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
