PP
PERUBAHAN ATAS
Pasal 65
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRP disediakan
belanja penunjang kegiatan yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa; dan
- Belanja Modal.
(2) Belanja penunjang kegiatan MRP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggarkan pada pos sekretariat MRP yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan MRP.
(3) Besarnya belanja penunjang kegiatan MRP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi belanja penunjang kegiatan DPRP.
- Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A yang berbunyi sebagai berikut:
