PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "WIJAYA KARYA"
Pasal 7
(1) Modal perusahaan ditetapkan Rp. 3.654.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan ...
(3) Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sub b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
