PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "WIJAYA KARYA"
Pasal 6
Perusahaan berusaha dalam lapangan instalasi listrik, air minum dan melakukan segala tindakan yang ada hubungannya dengan pekerjaan- pekerjaan tersebut. MODAL
