PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "WIJAYA KARYA"
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. TEMPAT KEDUDUKAN
