PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "WIJAYA KARYA"
Pasal 2
(1) P.N. "WIJAYA KARYA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA, b. "Menteri" ialah Menteri Pekejaan Umum dan Tenaga, c. "Perusahaan" ialah P.N. "WIJAYA KARYA", d. "Direksi" ialah Direksi P.N. "WIJAYA KARYA", e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1961.
