Pasal 8
BAB 2 — URUSAN KEHUTANAN PEMANGKUAN HUTAN.
(1) Pemangkuan hutan, baik hutan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai hutan yang dipertahankan untuk kepentingan tata air, pemeliharaan tanah dan produksi hasil hutan, maupun hutan lainnya, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Swatantra tingkat I, selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pemerintah Daerah, terkecuali untuk wilayah bekas NIT, dimana urusan kehutanan telah ada pada Daerah Swatantra tingkat II. (2) Untuk wilayah bekas NIT kepada Daerah Swatantra tingkat I diserahkan tugas koordinasi dan pengawasan terhadap urusan kehutanan yang diselenggarakan oleh Daerah Swatantra tingkat II. (3) Untuk...
(3) Untuk mencapai pemangkuan hutan yang sebaik-baiknya, wilayah hutan Daerah dibagi dalam beberapa kesatuan-kesatuan wilayah pemangkuan yang batas-batasnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian. (4) Dalam hal sesuatu wilayah hutan yang terletak dalam lebih dari suatu Daerah berdasarkan pertimbangan teknis pemangkuan menurut Menteri Pertanian harus diselenggarakan sebagai suatu kesatuan pemangkuan, maka pemangkuan wilayah hutan termaksud diselenggarakan oleh Daerah-daerah yang bersangkutan bersama- sama, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. (5) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemangkuan hutan termaksud dalam batas-batas dan sesuai dengan rencana karya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk jangka waktu tertentu dengan Mengingat tujuan mempertahankan fungsi pelindung dan fungsi produksi dari hutan-hutan yang bersangkutan. (6) Sepanjang untuk sesuatu hutan belum ditetapkan suatu rencana karya termaksud dalam ayat (2), maka pemangkuan hutan diselenggarakan berdasarkan rencana karya sementara yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. (7) Penyimpangan dari rencana-rencana karya itu hanya diperbolehkan dalam hal-hal istimewa setelah mendapat persetujuan Menteri Pertanian. (8) Pemerintah daerah membantu Menteri Pertanian dalam mengumpulkan bahan-bahan, keterangan-keterangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana-rencana karya. (9) Dalam menyelenggarakan pemangkuan hutan, termasuk cara administrasinya, Pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk- petunjuk Menteri Pertanian. (10) Untuk...
(10) Untuk pembiayaan objek-objek kehutanan yang istimewa kepada Daerah yang bersangkutan dapat diberikan ganjaran seperti termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sub c PERATURAN PEMERINTAH No. 4 tahun 1957. (11) Pemerintah Daerah tiap triwulan memberikan laporan kepada Menteri Pertanian tentang urusan kehutanan dalam daerahnya, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. Eksploitasi Hutan.
